WAHANANEWS.CO - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menekan operasional kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga:
Mata Perih akibat Gas Air Mata saat Demo, Ini Cara Mengatasinya
Agus menyebut penyusunan Perpres tersebut sedang berlangsung dan diharapkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami kawal secara utuhnya ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi yaitu penguatan logistik nasional dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi yaitu penanganan ODOL,” ujar Agus, Kamis (8/5), dikutip dari situs resmi Korlantas.
Agus menegaskan kendaraan ODOL tidak bisa lagi ditoleransi karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Baca Juga:
Pemerintah Sumatera Barat Atur Jam Operasional Truk untuk Antisipasi Kemacetan
“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka bahkan korban jiwa juga kerusakan ruas-ruas jalan baik jalan tol jalan-jalan utama lain. Negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan jalan akibat ODOL,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang tegas agar tercapai keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dan kelancaran logistik nasional.
“Dengan sinkronisasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga kita bisa benar-benar menjalankan kebijakan menuju Zero ODOL. Mudah-mudahan bisa mengurangi secara drastis jumlah kecelakaan dan juga jumlah korban jiwa termasuk kerusakan kerugian material,” katanya.