WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan bahwa Partai Ummat tak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, di 2 provinsi itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan pada rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan kemarin, Rabu (14/12/2022), sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).
"Mereka menyampaikan, tidak ada keberatan," tambahnya.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.
Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian dilayangkan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.
Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.
Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara sudah cukup membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.
Jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, maka seyogianya mereka sampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," tegas Idham.
"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.
Dalih Partai Ummat
Wartawan sempat menanyakan hal yang sama kepada Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, setelah ia menyerahkan pernyataan keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi partainya oleh KPU RI.
Seandainya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat kota/kabupaten, seyogianya Partai Ummat menyampaikan keberatan di tingkat kota/kabupaten pula.
Pasalnya, dalam Pasal 130-132 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, disebutkan bahwa proses rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi turut dihadiri oleh partai politik.
Namun, Nazaruddin justru mempersoalkan partainya tidak pernah mendapatkan salinan berita acara atas rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten serta provinsi. Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kabupaten/kota itu tidak ada mekanisme penandatanganan berita acara dan tidak ada kewajiban KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi kepada partai politik, hanya disebutkan bahwa KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi itu kepada KPU provinsi," ungkapnya, kemarin.
"Sedangkan di Pasal 32 PKPU itu, disebutkan bahwa KPU provinsi juga tidak punya kewajiban untuk menyampaikan salinan rekapitulasi itu kepada partai politik. Mereka hanya diberi kewajiban untuk menyampaikan ke KPU pusat. Nah di KPU pusat ini lah kemudian kita bisa menyampaikan ini (keberatan)," jelas Nazaruddin.
Kini, Partai Ummat mengaku tengah mempersiapkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Ummat telah menunjuk advokat Denny Indrayana untuk menangani perkara ini. [eta]