WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan status Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik mengatakan status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/23).
Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.
Dia menjelaskan partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri. Dia menyebut itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU.
"Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata Hasyim.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G. Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.