WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, ketua tim pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa dia akan menyanggah argumen yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak sah.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya bantahan dari KPU RI terhadap argumen tersebut dalam sidang hari ini.
Baca Juga:
Soal Peristiwa 98, Yusril Kaji Semua Rekomendasi Pemerintah Jokowi Cs
"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril, melansir Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Menurut Yusril, KPU RI tidak memberikan bantahan bukan karena mereka mengakui argumen yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai pencalonan Gibran, melainkan karena KPU RI tidak diminta memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Dia menambahkan bahwa timnya tidak merasa dirugikan oleh ketidakhadiran respons dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Yusril juga menyatakan bahwa timnya berencana untuk menghadirkan ahli guna membantah argumen yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.
Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa di atas angin karena KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah. Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah. Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," tambah pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam kesempatan yang sama.
Dalam pengajuan gugatan ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan permintaan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, syarat usia minimum masih mengacu pada aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan usia minimal 40 tahun.
DKPP juga telah menyatakan bahwa seluruh anggota komisioner KPU RI telah melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait kejadian tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]