WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian remaja 14 tahun di Tual memantik kecaman keras dari pemerintah, dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob sebagai tindakan di luar perikemanusiaan.
Nama Hari (22/2/2026) -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tewasnya Arianto Tawakal (14) yang diduga menjadi korban penganiayaan anggota Brimob, Bripka Masias Sihaya (MS).
Baca Juga:
Menko Yusril Nilai Pilkada Melalui DPRD Merupakan Opsi Konstitusional
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," kata Yusril.
Ia menilai Bripka Masias Sihaya wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya karena Indonesia adalah negara hukum yang tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk kebal dari proses hukum.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tutur Yusril.
Baca Juga:
Kunjungi Pulau Penyengat, Yusril Ihza Mahendra Serukan Pelestarian Warisan Melayu
Menurut Yusril, anggota Brimob tersebut harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dan dilanjutkan dengan proses pidana sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal dan mengaku sangat prihatin serta menyesalkan peristiwa tersebut bisa terjadi.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," tandas Yusril.