WahanaNews.co | Agesti
Ayu Wulandari (19) atau AAW, melaporan idbu kandungnya atas dugaan
penganiayaan. Setelah melakukan mediasi,
sang putri tetap menolak berdamai dengan ibunya.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Ibu bernama Sumiyatun (36) itu pun segera ditahan. Sementara
mantan suami Sumiyatun membongkar kasus perselingkuhan istrinya.
Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus
anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.
Laporan ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua. Kabid
Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas
tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah
diserahkan ke kejaksaan.
Upaya Polres Demak
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak
kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi. Tapi
semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai. Beliau
mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum. Pada mediasi
kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat
pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut
laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke
tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.
Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak
dilakukan penahanan. Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan
ke Kejaksaan Negeri Demak.
Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas
tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi. Lalu, kata dia, pertengahan
Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan
P-21.
"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak
berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Hasil
koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan
penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres
Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan. Menurut Iskandar,
penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan
diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Sementara itu,
alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan
bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun. Pihaknya, kata dia,
sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.
Konfirmasi
Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan
mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian
karena penganiayaan.
Melalui video berdurasi 2,5 menit, mahasiswa semester satu
di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum
ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.
Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam
videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para
netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan
berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam
penjara.
Perlu saya jelaskan
mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak
keterlaluan?
Ini pertanyaan dasar.
Mohon dijawab di hati.
Dan jujur mengapa saya
melaporkan ibu saya.
Pertama, karena saya
tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.
Saya hanya ingin
mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.
Sehingga mudah-mudahan
keadilan ini bisa saya dapatkan.
Saya mahasiswa
semester I dan punya dua adik.
Mudah-mudahan ini bisa
menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.
Khususnya kepada
orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya
yang melahirkan saya bisa intropeksi.
Dan jangan malu
meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.
Sekali lagi,
bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya
tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.
Ibu saya yang telah
melahirkan saya.
Tetapi Allah
memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan
keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya
Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia
jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.
Sekali lagi saya mohon
maaf.
Saya tidak bisa
mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.
Mohon maaf bapak saya
tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."
Laporkan Ibu
Sebelumnya diberitakan, Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian
setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.Kuasa Hukum Sumiyatun,
Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21
Agustus 2020.
Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk
mengambil pakaian. Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.
Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal
dengan anak perempuannya setelah AAW turut membencinya. Terjadilah keributan
tersebut. Berawal dari dugaan perselingkuhan.
Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami
Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap
ibunya karena masalah pakaian.
Akan tetapi, karena perselingkuhan. Sumiyatun, kata Khoirur,
berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara
pakaian seperti yang di beritakan di media. Di mana awal mulanya, saya dan
istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang
lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).
"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula
dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata
saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang
sehingga saya membuktikannya sendiri," terang Khoirur.
Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya
menjadi renggang.
Rumah Tangga Tak
Harmonis
"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo
kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam
ibunya.
"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya
telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya. Di mana
perselingkuhan itu sering dilakukan di Hotel Kediri, Bandungan sejak April -
Agustus 2020," paparnya.
Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya
berselingkuh dengan laki-laki lain. Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur
Rohman berantakan.
"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang
kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya,
orang tua macam apa itu,"
Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena
pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.
"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7
Januari 2021 putusan resmi bercerai. Jadi tidak benar itu di berita waktu
kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.
Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih
tinggal di rumah neneknya sekaligus rumah bapaknya di Desa Karangasem,
Kecamatan Sayung.
Mengambil Pakaian
Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus
2021 AAW ditemani bapaknya mengambil pakaiannya yang masih tertinggal di rumah
Sumiyatun. Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.
"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene" (kamu itu
anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan
Sumiyatun kepadan AAW.
Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW
sambil marah lagi dengan mengatakan:
"koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar" (kamu
mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).
Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan
itu AAW hanya diam. Lalu dia mendorong AAW.
AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun
mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat
AAW mundur ke belakang beberapa langkah.
Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga
mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.
Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres
Demak dengan aduan penganiayaan. [qnt]