WAHANANEWS.CO, Jakarta - KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar polemik terkait penempatan perwira atau prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tidak dibesar-besarkan.
Isu ini tengah menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI, dan Maruli menegaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti proses revisinya. Sementara itu, TNI tetap berkomitmen untuk mematuhi keputusan negara serta aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Mutasi TNI, KSAD Maruli Simanjuntak Punya 8 Stafsus Baru
"Silakan saja didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun. Tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, seperti gaduh ke kanan, ke kiri, ke depan. Seolah-olah tidak ada pekerjaan lain," ujar Maruli, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akan ada forum resmi yang membahas persoalan ini. Keputusan akhir pun akan diambil secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Nanti ada forumnya, kita bisa berdiskusi. Jika keputusannya demikian, kami ikut. Kami, TNI AD, akan loyal seratus persen terhadap keputusan tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
KSAD Maruli Sebut Kodam Baru Diprioritaskan untuk Wilayah dengan Cakupan Luas
Maruli juga merespons anggapan bahwa kebijakan ini akan mengembalikan situasi seperti era Orde Baru. Ia menilai narasi tersebut tidak berdasar dan hanya memperkeruh suasana.
"Menurut saya, pemikiran seperti itu kampungan," ucapnya.
Soroti Institusi Lain
Maruli menilai bahwa pihak yang terus mempermasalahkan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil memiliki agenda tersendiri untuk menyerang institusinya.
Ia pun menyoroti fakta bahwa ada institusi lain yang menempatkan personelnya di berbagai kementerian tanpa menimbulkan polemik serupa.
"Saat ada institusi lain masuk ke semua kementerian, tidak ada yang ribut. Apakah mereka bekerja di institusi tersebut? Media seharusnya lebih peka terhadap hal ini, apakah ada kepentingan asing di baliknya?" katanya.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa TNI tetap terbuka terhadap pembahasan lebih lanjut mengenai aturan ini.
Ia menyebut bahwa keputusan akhir berada di tangan negara, sementara pihaknya akan menjalankan tugas sesuai regulasi.
"Kami tidak mempermasalahkan hal ini. Kami melihat anggota TNI AD memiliki potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar, melalui sidang, atau ditentukan oleh Presiden. Yang terpenting, jangan menyerang institusi kami," ujarnya.
Revisi UU TNI
Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil kembali menjadi sorotan seiring dengan pembahasan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah.
Saat ini, UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa lembaga lainnya.
Namun, dalam revisi yang sedang dibahas, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15.
Lembaga tambahan yang masuk dalam revisi tersebut mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Perdebatan mengenai perluasan peran TNI dalam jabatan sipil pun terus berlanjut.
Namun, KSAD Maruli menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dijadikan alat untuk memecah belah atau menyerang institusi TNI.
Ia menegaskan bahwa keputusan final akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]