WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah tokoh organisasi dan partai politik dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Langkah tersebut disampaikan KPK setelah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Saksi Pegawai Bea Cukai Diperiksa, KPK Telusuri Dugaan Suap Impor KW
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (20/2/2026).
Adapun sejumlah nama yang berpeluang dipanggil kembali antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin.
Sebelumnya, Ahmad Ali telah diperiksa KPK pada Jumat (7/3/2025), Japto pada Rabu (26/2/2025), dan Said Amin pada Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (28/9/2017).
Rita diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya pada Selasa (16/1/2018), KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.