WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, karena menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP yang baru berlaku.
"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Budi menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026) membatasi pencegahan ke luar negeri hanya untuk pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memilih mengikuti aturan baru tersebut dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
"Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
Dalam KUHAP terbaru, ketentuan mengenai pencegahan ke luar negeri diatur dalam Pasal 141 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi:
“Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”