WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan penyelundupan pasir timah ilegal terus bergulir setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu kapal yang diduga menjadi sarana distribusi dari Bangka Selatan menuju Malaysia.
Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya terkait pengiriman pasir timah seberat 7,5 ton yang berhasil diungkap aparat.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Irhamni menjelaskan bahwa kapal tersebut disita di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain menyita kapal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkapnya.
Ia menyebutkan 50 kilogram pasir timah tersebut merupakan bagian yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia saat pengungkapan kasus.
Di samping itu, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh 11 pelaku dalam praktik penyelundupan tersebut.