WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesempatan menjadi hakim tertinggi di Indonesia kembali dibuka, Komisi Yudisial resmi mengumumkan seleksi calon hakim agung hingga hakim ad hoc untuk tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan secara daring melalui laman resmi Komisi Yudisial pada Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun memastikan bahwa proses pendaftaran telah dibuka untuk publik.
"Sudah (diumumkan) di-website," kata Asrun.
Terdapat dua jenis pengumuman yang dirilis, yakni penerimaan usulan calon hakim agung RI tahun 2026 serta penerimaan calon hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Dalam pengumuman itu, Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk mendaftar sebagai calon hakim agung di berbagai kamar, mulai dari perdata, pidana, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak, dengan syarat yang telah ditentukan.
Untuk posisi hakim agung, pendaftaran terbuka melalui jalur hakim karier maupun nonkarier dengan ketentuan yang telah dipublikasikan secara lengkap.
Sementara itu, untuk hakim ad hoc tidak dibatasi jalur karier, namun khusus untuk hakim ad hoc tipikor diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi ini, menurut Asrun, akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan kualitas dan integritas para calon hakim.
KY juga membentuk tim peninjau yang akan turun langsung ke daerah untuk menelusuri rekam jejak para kandidat secara menyeluruh.
"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KY tidak hanya mencari kandidat yang kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas yang tidak tercela.
Posisi hakim agung sebagai puncak peradilan, menurutnya, menuntut standar tinggi dalam aspek moral dan etika.
Komisi Yudisial dijadwalkan akan memberikan keterangan pers resmi terkait proses seleksi ini pada Senin (30/3/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]