WahanaNews.co | Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan pihak Imigrasi Jakarta Selatan lantaran berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal nya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna seperti dilansir ANTARA, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Ia mengatakan pengamanan terhadap enam warga Bangladesh berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan WNA yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama anggota Timpora menindaklanjuti nya dengan melakukan pengawasan keimigrasian.
Dari pengawasan itu ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaan nya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa satu orang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor, sedangkan yang lain mengantongi izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.
Felucia mengatakan WNA inisial AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Begitu juga dengan lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Menurut pengakuan enam WNA asal Bangladesh itu kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, petugas juga menemukan izin tinggal salah satu dari mereka telah habis.