Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.
"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain," ucapnya.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif
Pelaporan ini, kata dia, juga sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum yang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.
Adapun laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.
Baca Juga:
Hujan Deras di Bogor Tumbangkan Pohon dan Timpa Kendaraan, Dua Orang Terluka
Selain itu, keterangan terkait adanya keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.
"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikah berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik-lah yang bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuh Roely.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.