WahanaNews.co | Para advokat dan aktivis pembela korban mafia hukum dan korban ketidakadilan berkumpul untuk mendeklarasikan terbentuknya Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Korban Ketidakadilan (P3KMHK2) RI.
Nama organisasi ini telah dikukuhkan dalam rapat pleno yang dihadiri 37 anggota dari perwakilan wilayah yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua, dan satu perwakilan wilayah Hongkong yang diwakili Anita Choirun Nisa, aktivis pekerja migran Indonesia di sana.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Rapat pleno lewat platform Zoom Meeting ini mengukuhkan advokat senior yang juga pendiri organisasi tersebut, Priyanto SH MH, sebagai Ketua Umum.
Tujuan dibentuknya P3KMHK2 RI adalah untuk membela rakyat korban mafia hukum dan ketidakadilan.
“Kami semua, advokat yang peduli membawa P3KMHK2 RI (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Korban Ketidakadilan), siap menjadi garda terdepan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang bermartabat, mulia, dan terhormat,” ucap Priyanto sebagai Ketua Umum P3KMHKK RI, dalam keterangannya kepada wartawan, usai deklarasi di Roti Bakar Edi, Cibubur, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Dalam kesempatan itu, Priyanto juga mengatakan, banyak mafia peradilan yang bermain di pengadilan untuk melakukan penyuapan.
Maka, dibentuklah P3KMHK2 RI ini, demi membantu korban mafia hukum dan ketidakadilan.
Lebih lanjut, Priyanto menegaskan, terbentuknya P3KMHK2 RI ini dilandaskan atas dorongan semangat dari Presiden Jokowi, yang memerintahkan Kapolri untuk menyikat mafia tanah yang merugikan masyarakat.