WahanaNews.co, Banten – Satreskrim Polresta Serang Kota, menetapkan Mahyuni pria berusia 58 tahun jadikan tersangka dalam pasal penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang.
Keluarga Muhyani mencari keadilan, karena dia dijadikan tersangka oleh polisi usai melawan maling yang berusaha mengambil kambing piaraannya.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar di Balik Putusan Onslag Kasus Minyak Goreng
Warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten itu mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak (7/12/2023).
"Enggak nyangka (bisa ditahan). Soalnya bapak itu orangnya juga enggak gimana. Waktu itu juga enggak niat membunuh, cuma membela diri," ujar Rosehah (48), ujar sang istri, Selasa, (13/12/2023) melansir VIVA.
Muhyani bertugas menjaga kambing milik orang lain. Kala itu, sekitar pukul 04.00 wib, dia mengecek kandang kambing, karena mendengar suara berisik. Saat itu, maling kambing, Waldi, yang akhirnya kalah usai bertarung dengan Muhyani, tewas di persawahan.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Karena jadi tersangka, kini keluarga Rosehah kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena Muhyani menjadi tulang punggung keluarga. Dia bekerja sebagai buruh serabutan, demi dapurnya bisa ngebul.
"Minta keadilan, bapak suruh dibebasin, soalnya dia tulang punggung. Kalau mau makan juga harus cari dulu, sedih, gimana nasib keluarga saya, minta dibebasin aja," terangnya.
Karena Muhyadi dalam posisi membela diri dan mempertahankan kambing yang akan dicuri oleh Waldi, pihak keluarga meminta keadilan agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.