WahanaNews.co
| Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin,
meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dihapus.
Menurut
Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas
informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Kami
mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan
pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu
saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," kata Ade, dalam
Peluncuran Kertas Kebijakan yang disiarkan YouTube AJI Indonesia,
Kamis (29/4/2021).
Ade
menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak
dijelaskan dengan detail.
Diketahui,
pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib
menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan
yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan."
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Menurutnya,
pada frasa "informasi tidak relevan" bisa memberikan makna informasi apapun
yang ada di ruang maya bisa dihapus.
Hal
tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi
negatif mereka yang tersebar di internet.
"Dan
itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi
yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
Selain
itu, frasa "berdasarkan penetapan pengadilan" menurut Ade juga bermasalah.
Ia
menilai dalam mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan dilakukan oleh
satu pihak.
Padahal
dalam kasus penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang
terlibat. Seperti penyelenggara sistem elektronik.
"Ini
sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," katanya.
Keberadaan
UU ITE diprotes masyarakat sipil dari berbagai kalangan lantaran beberapa pasal
dianggap bermasalah.
SAFEnet
mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.
Salah
satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan.
Pasal
ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
memastikan tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.
Menurut
Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.
"Undang-undang
ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital.
Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,"
kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
[qnt]