WahanaNews.co I Diversi tindak pidana penganiayaan
yang diduga melibatkan WI (16) warga Desa Simanindo Sangkal, berhasil digelar
di Polsek Simanindo Kecamatan Simanindo, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga:
Kapolres Samosir Kunjungi Polsek Simanindo, Ini yang dilakukannya!
Pada kesempatan itu, pelaksanaan Diversi diperiksa oleh
Briptu Kurniawan SH dan didampingi Bripka Dian Djuni Arfan S.H serta Bripka A.
Sihombing, SH (Kanit Reskrim Polsek Simanindo). Turut hadir penasehat hukum WI
yakni, Panal Limbong SH., CPL, H.J Sihaloho SH, Bapas Tarutung Susiono SH.
Kapolsek Simanindo AKP Tumpal Tobing, melalui Kanit Reskrim
Polsek Simanindo Bripka A. Sihombing menyampaikan, bahwa pelaksanaan diversi
tersebut dikarenakan WI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan
masih dibawah umur. Dengan harapan masa depan dan pendidikan WI dapat berjalan
dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kuasa Hukum David Pastikan Tolak Diversi AG
"Kami berharap agar orangtua WI dapat mendidik anaknya
sehingga terhindar dari tindak pidana kejahatan. Dan berjanji agar tidak
melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya sendiri," ujarnya.
Kuasa hukum WI, Panal Limbong SH., CPL dan H.J Sihaloho, SH, menjelaskan,
diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1
angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(UU SPPA).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil
Polsek Simanindo, Bapas Tarutung dan pelapor karena pelaksanaan diversi ini
dapat berjalan dengan lancar. Serta pelaksanaan diversi ini menjadi pelajaran
bagi WI bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, " pungkasnya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.