WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan klarifikasi terkait isu adanya salah seorang saksi tragedi Kanjuruhan yang mengaku video miliknya akan dihapus oleh penyidik saat diperiksa pada Senin (3/10/2022).
"Waktu diperiksa penyidik Senin (3/10), Kelfin mendengar dari penyidik bahwa video dan medsosnya akan dihapus," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Jumat malam.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Ia mengatakan pada Kamis (6/10), Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK.
Kemudian pada Jumat (7/10) yang bersangkutan didampingi LPSK mengambil kembali telepon genggam (HP) miliknya yang diserahkan oleh penyidik.
Hal itu setelah sehari sebelumnya LPSK mempertanyakan kepada penyidik tentang telepon genggam itu.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Kelfin kemudian memeriksa ternyata video dan akun medsosnya masih ada," ujarnya.
Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelfin sebagai klarifikasi kepada LPSK. Kelfin juga meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman dan faktanya ia menyampaikan apa yang didengar dari penyidik saat diperiksa pada Senin (3/10).
"Dengan demikian, faktanya adalah video dan akun medsos Kelfin masih ada sampai saat ini," tambah Edwin.