WahanaNews.co |
Menunggu adalah sesuatu yang sangat
membosankan, khususnya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Reaksi Anak Masyarakat
Peduli Orang Kecil (LSM - RAMPOK) Bekasi Utara - Jawa Barat.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020
Presiden Dirut LSM-RAMPOK bapak J. Roy Martin Restu Simangunsong, SH,. MH.,beserta tim dan rombongan masyarakat desa melaporkan Kepala Desa Pangkalan Tungkal, bapak Alamsyah ke Komisi Pemberantasa
Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Menurut J. Roy Martin, pihaknya telah
"Bosan" menunggu ketidakpastian hukum
dalam penanganan kasus dugaan jual beli
lahan Hutan Suaka Marga Satwa Dangku I secara ilegal di Desa Pangkalan Tungkal,
Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin - Sumatera Selatan, 'saat tim WahanaNews.co memintai keterangan di gedung KPK'.
Selanjutnya, tim WahanaNews.co mencoba meminta keterangan dari Komandan Intelijen LSM-RAMPOK pak Adrian, beliau menjelaskan perambahan
lahan hutan suaka marga satwa dangku I adalah ilegal. Karena kita sudah melihat
di peta bahwa hutan itu adalah lahan Negara yang luasnya diperkirakan 35.000
hektar.
Sedangkan
lahan yang sudah diperjual belikan ke
masyarakat yang bukan penduduk Desa Pangkalan Tungkal lebih dari 4000
hektar. Termasuk didalamnya ada beberapa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan salah satunya "PT. BSS yang diduga tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), PT. Dapur Arang" dll.
Lanjut Adrian, hingga saat ini sudah
sekitar 9000 hektar lahan hutan marga satwa tersebut diperkirakan sudah beralih fungsi. Dan diatas
lahan sudah banyak berdiri bangunan
permanen dan juga kebun sawit. Diperkirakan ada 4000 KK dari berbagai desa di Kec. Tungkal Jaya sudah menguasai lahan hutan tersebut.
Modus
operandi dari jual beli lahan ini yaitu, setiap anggota kelompok dan non kelompok tani yang ingin menguasai lahan sebanyak dua hektar harus
membayar uang lima ratus ribu rupiah (Rp. 500. 000,-) untuk menebus Surat Keterangan Hak Usaha (SKHU) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Selanjutnya masing-masing dari mereka membayar sejumlah uang secara
bervariasi, tergantung posisi letak lahan, mulai dari harga tiga jutaan sampai
dengan lima jutaan per kapling nya (2 hektar).
Komplotan Oknum-oknum pengurus jual beli lahan ini yang diduga terlibat didalam nya termasuk kepala Desa Pangkalan Tungkal bapak Alamsyah,
Zulkarnaen, Edison, Asnawi. "ujuar Adrian".
Sebelumnya, LSM-RAMPOK sudah melaporkan
dugaan korupsi tersebut ke Bupati Banyuasin, Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi
Banyuasin hingga ke Polda Sumatera Selatan namun, menurut J. Roy Martin mereka
tidak mau tau. Hasil dari laporan kita sama sekali tidak digubris.
"Jadi harapan kami LSM-RAMPOK beserta
masyarakat Desa Pangkalan Tungkal kasus ini akan lanjut terus".
Oleh karena itu
pada hari ini Kamis (15/10), kita menyampaikan laporan kasus dugaan korupsi
tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), yang
ada di Jakarta. Bersambung" (JP)