WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Meski Sebelumnya Ricuh, Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.