WahanaNews.co | Jaksa KPK menilai Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
Direktur PT Tabi Bangun Papua itu dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap.
Baca Juga:
Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Periksa 14 Saksi
Suap itu terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," ujar jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu Rijatono bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.