WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni hingga hari ini, Senin (30/8), masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diketahui, Yahya harus dilarikan ke RS Polri karena mengalami sakit jantung pada Kamis (26/8) malam lalu.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Masih dirawat di RS Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi Minggu (29/8) malam.
Namun, Rusdi tak membeberkan perawatan apa yang dijalani oleh Yahya di rumah sakit. Ia hanya menyebut bahwa Polri memberikan pelayanan secara baik terkait dengan masalah kesehatan.
"Prinsipnya Polri melayani dengan baik sehubungan dengan masalah kesehatan yang bersangkutan," ucap Rusdi.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri karena mengalami sakit jantung.
"Benar (dibawa ke RS Polri), sakit pembengkakan jantung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/8) siang.
Diketahui, Yahya ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Dalam kasus ini, Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. [dhn]