WahanaNews.co | Kongres
Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua
umum baru. PD pun berang dan minta pemerintah turun tangan dengan tidak
memberikan pengesahan. Menko Polhukam Mahfud MD kemudian merespons dan menyebut
pemerintah tak campur tangan.
Dikatakan Mahfud, bagi pemerintah sekarang, peristiwa KLB
Sumut merupakan persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan
legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika
hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika
hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan
hukum dari KLB PD di Sumut.
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB
itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya
berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke
pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di
PD," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat
detikcom, Sabtu (6/3/2021).
Selain itu, Mahfud menyoroti adanya KLB parpol sejak era
kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga saat ini. Mahfud
mengatakan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub karena
menghormati independensi parpol.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini
Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati
independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau
melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,"
ungkapnya.
"Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu
dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau
penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak
ada KLB," ujarnya.
Sebelumnya, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP
Moeldoko sebagai Ketum PD. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud
Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar
ketiganya menghentikan KLB di Sumut yang disebut ilegal.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk,
ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021,
Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan
tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko
Polhukam," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,
Jumat (5/3).
Herzaky mengatakan seluruh ketua DPD dan DPC Demokrat sudah
menandatangani surat pernyataan menolak KLB. Para pemilik suara ini solid
mendukung kepemimpinan AHY.
"Menyikapi hal ini, seluruh ketua DPD dan ketua DPC
Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat
pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung
penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat
hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta," ujarnya. [qnt]