WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD, optimis bahwa konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan tuntas di tingkat Polri.
Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang terbongkar oleh Polri.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah), tersangka akan diumumkan hari ini," demikian dikutip dari Twitter resmi Mahfud @mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan tersangka lainnya terkait kasus Brigadir J akan diumumkan hari ini.
Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang berhasil dibongkar Polri, misalnya kasus mutilasi Ryan Jombang yang melakukan pembunuhan berantai.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
"Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ujarnya.
Contoh lainnya kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Mahfud mengatakan dia langsung memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencari pelakunya.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," ujarnya.
Karena itu, Mahfud meyakini sejak awal Polri dapat mengungkap kasus ini dengan terang. Asalkan publik mengawal kasus tersebut.
"Begitu juga, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab, locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal," ujar Mahfud.
Sudah Ada 3 Tersangka
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan, dalam kasus ini, telah terdapat 3 tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
Namun polisi baru mengumumkan 2 tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir R.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru
Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sekaligus, Polri juga akan mengumumkan tersangka baru nantinya.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri.
Dia menyebut kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB. [qnt]