WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gaduh soal ijazah kembali memanas, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ijazah pejabat publik adalah dokumen terbuka yang tidak seharusnya disembunyikan dari rakyat.
Menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mahfud menilai tindakan Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut bukanlah kesalahan dan merupakan hal wajar dalam negara demokratis.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Menurut Mahfud, satu-satunya jalan untuk mengakhiri kegaduhan adalah pembuktian terbuka melalui proses persidangan, bukan dengan cara menghukum sebelum persoalan pokok dibuktikan.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan fokus utama polemik seharusnya diarahkan pada pembuktian apakah ijazah tersebut asli atau palsu.
Mahfud menilai pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi sanksi pidana.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Ia menyebut semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, bahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, Mahfud menyebut satu-satunya jalan adalah meluruskan duduk perkara di pengadilan.
“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/1/2026).
“Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” lanjutnya.
Mahfud menekankan bahwa keaslian ijazah tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan fisik kertas dokumen.
Ia menjelaskan indikator keaslian dapat ditelusuri melalui data akademik, tahun masuk, sistem administrasi pendidikan, hingga konteks zaman saat kelulusan.
“Keaslian ijazah itu bisa dilihat dari indikator lain, selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, itu bisa diabaikan karena bisa berubah,” ujar Mahfud.
“Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli, Roy Suryo Cs tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan palsu,” jelasnya.
Mahfud menyebut hakim memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari cara penulisan, jenis kertas, hingga penggunaan materai yang sesuai periode waktu tertentu.
“Hakim itu pintar, dia bisa melihat tahun masuk, jenis kertasnya, materainya mestinya hijau kok ini merah,” kata Mahfud.
Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan kewenangan menentukan kebenaran berada di tangan hakim, bukan polisi maupun jaksa.
Ia menyatakan jaksa tentu berupaya membuktikan dakwaan, namun hakim harus memutus perkara dengan kearifan dan rasa keadilan.
“Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa tuduhan itu tidak salah,” ujar Mahfud.
“Tapi kalau terbukti Roy Suryo Cs memang salah, ya harus siap bertanggung jawab dan masuk penjara,” sambungnya.
Mahfud menegaskan Roy Suryo Cs tidak salah mempertanyakan ijazah Jokowi karena berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik, ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka.
Menurut Mahfud, putusan KIP bersifat mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen pendukung di persidangan.
Ia menyebut bahkan tanpa putusan KIP, informasi mengenai kelulusan seseorang sejak lama sudah menjadi bagian dari ruang publik.
“Orang mau melamar kerja saja ditanya ijazahnya, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan tidak keliru jika Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
“Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan mereka ini tidak salah,” ujar Mahfud.
“Kalau tidak terbukti ijazahnya palsu, indikator untuk mempersoalkannya tetap tidak salah,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela Roy Suryo Cs maupun Jokowi.
Ia menilai polemik yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik dan merusak kepercayaan pada hukum.
“Buktikan saja di pengadilan supaya selesai semuanya dan tidak ribut-ribut lagi,” kata Mahfud.
“Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka klaster satu kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi yang hadir didampingi kuasa hukum serta Roy Suryo.
Kuasa hukum para terlapor, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya bukan tersangka melainkan pejuang.
“Kami datang membawa tiga orang pejuang, bukan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Ia mengklaim proses hukum yang berjalan tidak menggunakan KUHP dan KUHAP baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar agenda pemeriksaan tiga orang tersangka klaster satu,” kata Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah Jokowi.
Sebagian tersangka klaster pertama telah lepas dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]