WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan uji materi yang mengatur komando cadangan (komcad) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
MK menyatakan permohonan pemohon tentang pasal 75 dan 79 UU PSDN kabur. Mahkamah juga menyatakan permohonan pemohon selain dua pasal itu tidak beralasan menurut hukum. Uji materi itu terdaftar sebagai perkara nomor 27/PUU-XIX/2021 di MK.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan para pemohon berkenaan dengan pasal 75 dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan daring, Senin (31/10).
Pada bagian pertimbangan, MK menyampaikan sistem pertahanan rakyat semesta merupakan bagian dari perjuangan rakyat mewujudkan kemerdekaan.
Selain itu, warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara. Rakyat, ucap MK, wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Baca Juga:
Pemkab Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Amalkan Pancasila Jaga Keutuhan NKRI
"Bela negara sesungguhnya merupakan wujud dari semangat patriotik warga negara dalam rangka melawan berbagai bentuk ancaman dan bukan semata-mata ditujukan untuk memobilisasi negara dengan melibatkan rakyat ke dalam suatu peperangan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MK menyampaikan pembatalan UU PSDN justru akan menimbulkan kekosongan hukum. Mahkamah menilai pengaturan komcad dalam UU PSDN diperlukan negara.
"Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," ujarnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.