WAHANANEWS.CO Jakarta – Perumusan desain baru parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara keterwakilan politik masyarakat dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem presidensial.
Pengaturan tersebut dianggap penting agar sistem demokrasi tetap mampu mengakomodasi aspirasi rakyat sekaligus menciptakan pemerintahan yang stabil dan efektif.
Baca Juga:
MK Tekankan Proporsionalitas Parliamentary Threshold demi Stabilitas dan Kedaulatan Rakyat
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Ambang Batas Parlemen" yang diselenggarakan Partai NasDem di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Forum diskusi itu mengulas disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rani Purwanti Kemalasari, yang berjudul Parliamentary Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan.
Kajian tersebut membahas konsep ambang batas parlemen dengan pendekatan yang menitikberatkan pada prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan dalam sistem pemilu Indonesia.
Baca Juga:
PRIMA Nilai Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Abaikan Putusan MK
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Hadir sebagai narasumber Rani Purwanti Kemalasari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara itu, jalannya diskusi dipandu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Sondang Tarida Tampubolon.