WAHANANEWS.CO, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, seorang wanita yang menyiksa asisten rumah tangga (ART) dan memaksa makan kotoran Anjing.
Terungkap di persidangan aksi kejam yang dilakukan Roslina kepada ART asal Nusa Tenggara Timur, Intan Tuwa Negu.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Baterai Drone yang Diduga Picu Kebakaran Gedung di Jakpus
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025) melansir detikcom.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Baca Juga:
Wali Kota Arifin Himpun Donasi Pegawai Jakpus Bantu Korban Bencana Sumatera
"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengar putusan, terdakwa Roslina melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua Andi Bayu saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025).
"Terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar majelis hakim.
Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, dalam proses persidangan, Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART. Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.
Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," katanya lirih.
[Redaktur: Alpredo Gultom]