WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menilai penggeledahan merupakan langkah penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Menurut Boyamin, penyidik Tim 9 Kejagung perlu segera menggeledah rumah Febrie yang berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," ujar Boyamin kepada wartawan pada Minggu (26/07/2026).
Ia menilai langkah tersebut juga diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara TPPU dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Boyamin mengaku memiliki dugaan telah terjadi upaya menghilangkan barang bukti di rumah pribadi Febrie.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tuturnya.
Menurut Boyamin, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan peristiwa blackout.
Sementara perkara lainnya merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Dalam perkara PT ASABRI tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]