WahanaNews.co | Dugaan adanya tindakan manipulasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terhadap beberapa perusahaan di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan kini diendus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Izin tersebut tetap terbit meski para eksportir tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Adapun aturan yang dirujuk jaksa ialah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin mengekspor komoditas.
Kemudian persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Menurutnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan penerbitan PE tersebut kepada perusahaan yang tak layak.
Febrie mengatakan, Indrasari sebagai pejabat di Kemendag tidak mengecek syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapat izin.
Belum lagi, kata dia, penyidik mengindikasikan terdapat sejumlah kerja sama dan komunikasi yang membuat Indrasari meloloskan sejumlah perusahaan sehingga dapat memasarkan produknya ke luar negeri.
"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataannya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," jelas dia.
Dari hasil pendalaman, Febrie mengatakan bahwa Indrasari menerbitkan izin meski mengetahui kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia saat ini.
Namun, Febrie belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama yang dijalin oleh Indrasari dengan tersangka lain dari pihak swasta.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang disita.
Selain Indrasari, Kejaksaan turut menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Namun kelangkaan minyak goreng tetap terjadi di Tanah Air. Hal itu membuat aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan. [tum]