WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)
untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar
USD 963,75/MT. Nilai ini meningkat tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode
Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61/MT.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi
peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Baca Juga:
Bertemu Menteri Ekonomi Meksiko, Mendag Busan Dorong Pembentukan CEPA dengan Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun
2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748/MT untuk periode November 2025.
Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK
Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD 96,3748/MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 887,73/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67/MT.
Baca Juga:
Kemendag Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75/MT,” ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and
Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.