WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025.
Peningkatan ini, salah satunya, dipengaruhi oleh ekspektasi permintaan yang lebih tinggi seiring dengan rencana penerapan bahan bakar nabati campuran biodiesel 50 persen atau B50.
Baca Juga:
Perdana Ekspor, Furnitur 'Sorajati' Akhiri 2025 dengan Manis
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa harga referensi CPO untuk dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$ 963,75 per metrik ton (MT).
Angka ini naik tipis US$ 0,14 dibandingkan periode Oktober 2025 yang tercatat US$ 963,61 per MT.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” ujar Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:
Kemendag Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kenaikan harga referensi ini menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor CPO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar US$ 124 per MT, serta pungutan ekspor sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu US$ 96,3748 per MT untuk periode 1–30 November 2025.
Tommy menjelaskan, penetapan harga referensi CPO dihitung dari rata-rata harga perdagangan selama 20 September–19 Oktober 2025 di tiga pasar utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 887,73 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.039,76 per MT, dan harga port CPO Rotterdam mencapai US$ 1.247,67 per MT.