WahanaNews.co |
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi pembangunan jalur
transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh di PT PLN
(Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, Sumatera Utara, Tahun 2016-2017,
belum berhenti.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa mantan General Manager PT PLN UIP II
Medan, Sumut.
Baca Juga:
PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 untuk Transisi Energi Nasional
"Penyidik memeriksa JS,
General Manager PT PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018," katanya, dalam
keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Dikatakannya, JS diperiksa
sebagai saksi terkait Persekot Dinas pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi
275 KV Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh.
"Saksi kita mintai keterangan
sesuai dengan yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan PLN Kalselteng ke Polda Kalsel Melalui Program Electrifying Agriculture
Sebelumnya, diketahui bahwa tim
jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT PLN (Persero) terkait
dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao
- Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun
2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Selasa (13/4/2021),
menyampaikan, tim jaksa penyidik itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu
orang saksi.
Kala itu, saksi yang
dipanggil oleh penyidik Kejagung adalah seorang manager di PT PLN Cabang UPK 3
Bukitinggi UIP Sumbagut.
"(Hal itu) guna
menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN
Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," tuturnya.
Selanjutnya, kata Leo,
pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang
pencegahan penularan Covid-19.
"Antara lain, dengan
memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib
mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus
dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao
- Gardu Induk Payakumbuh pada PLN UIP Medan 2016-2017 itu seolah masih jalan di
tempat.
Hingga kini, penyidik pidana
khusus Kejagung masih pada tahap memeriksa para saksi guna mencari fakta hukum
dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
Pada Jumat (12/3/2021),
Kejagung memeriksa dua orang saksi, yang juga merupakan pegawai PLN.
Mereka adalah FA selaku pegawai
PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, dan WPH selaku Manager UMK III Palembang PT PLN
(Persero) Pusat Manajemen Konstruksi.
Pemeriksaan itu dilakukan
untuk mendapatkan keterangan saksi yang dibutuhkan guna menetapkan siapa
tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga sudah
memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni MJ selaku DM Keuangan PT PLN UIP
Sumbangut Tahun 2018, dan RMS selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN UIP
Jaringan Sumatera II Tahun 2012.
Sejak dilakukan penyidikan,
sejumlah saksi telah diperiksa, yaitu B selaku Senior Audit Eksekutif
Investigasi Kantor Pusat PT PLN pada Senin (25/1/2021).
Kemudian, pada Selasa (26/1/2021),
dua orang diperiksa sebagai saksi, yakni PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus
Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao - Payakumbuh
PT PLN UIP Sumbagut tahun 2017-2019, serta N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus
Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV
Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumbagut tahun 2017-2019. [qnt]