WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi pertambangan kembali mengguncang Provinsi Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pimpinan perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Nadiem Langgar 3 Aturan hingga Negara Rugi Rp1,9 Triliun
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka sejak pagi hari.
Kelima orang yang dijerat sebagai tersangka berasal dari dua perusahaan besar yang beroperasi di sektor tambang batu bara, yaitu PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.
Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), anaknya Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Baca Juga:
Rp 26,3 Miliar, Empat Mobil, dan Lima Tanah Disita KPK, Bukan Milik Gus Yaqut
“Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui transaksi fiktif jual beli batu bara yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
“Ada peran masing-masing dari tersangka. Modusnya jual beli batu bara yang tidak benar,” ungkap Danang.