WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan kembali mengemuka di tengah masa reses DPR RI.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyuarakan sikap tegas soal pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut, seiring dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada awal tahun 2026.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Menuju KUHAP Baru dengan Tali-tali dari Sibagotnipohan
Ketua Umum KAI, Siti Jamailah Lubis, mengungkapkan bahwa keberadaan KUHAP tidak bisa dipisahkan dari KUHP dalam rangka membangun sistem peradilan pidana yang adil dan menyeluruh di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi yang ditandatangani di Jakarta pada Senin (21/07/2025).
“KUHP yang merupakan dasar penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari KUHAP yang berfungsi sebagai pedoman dalam proses peradilan pidana. Sehingga keduanya saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Siti Jamailah Lubis, yang akrab disapa Kak Mia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Dia merujuk pada Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebut bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, tiga tahun sejak diundangkan.
Namun, hingga kini KUHAP baru masih belum disahkan, sementara pemerintah dan DPR RI terus menggodoknya melalui berbagai pertemuan dan diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat.
Menurut Mia, DPR sebagai lembaga yang berwenang mengesahkan RUU KUHAP masih belum mengambil langkah konkret, dan justru masih dalam tahap menjaring masukan dari masyarakat selama masa reses.