WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai Rp622 miliar.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Dia menyebutkan bahwa korupsi terkait kuota haji ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu berkaitan dengan kerugian negara yang nilainya paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyatakan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan ini telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah dan lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang cukup. Hal ini memastikan bahwa syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
Mengenai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut, KPK menilai bahwa hal tersebut merupakan "error in objecto", yaitu mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau 'error in objecto' sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Tim Hukum KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026, tetapi pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Fuad tidak diperpanjang.
Pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Yaqut dan menjadwalkannya pada 3 Maret 2026, atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]