WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka fakta mengejutkan setelah lembaga antirasuah itu mengamankan 17 orang, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan sejumlah pejabat strategis lainnya.
KPK mengungkapkan bahwa dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, terdapat delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga:
Hadiri Pesta Pengumpulan Dana Pembangunan Gedung GBKP Barusjulu,Bupati Karo:Gereja Tempat Pembinaan Mental Spiritual dan Tabur Keikhlasan
"Benar, dari pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan (OTT) ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
OTT yang semula disebut berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat itu kemudian berkembang ke sejumlah wilayah lain setelah tim KPK melakukan penindakan secara simultan.
Selain Saffar Muhammad Godam, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dalam rangkaian operasi tersebut.
Baca Juga:
Harga Obat Melesat Gegara Rupiah Melemah, YLKI Bongkar Masalah Besar Farmasi RI
Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda, termasuk Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan wilayah sekitarnya.
"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, serta pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Budi.
KPK menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.