WahanaNews.co, Jakarta - Mediasi antara KPU dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman sudah selesai. KPU menyerahkan hasil mediasi kepada Bawaslu RI.
"Iya nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga:
KPU Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua yang dilakukan. Dia menyebut KPU hanya memenuhi dan menjalankan proses sengketa di Bawaslu.
Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi, maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi," ujarnya.
Penggugat, Irman Gusman, mengatakan mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan. Dia menyebut akan ada persidangan yang dilakukan Bawaslu pada Senin (13/11).
Baca Juga:
Sejumlah Purnawirawan Polri Resmi Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya
"Pertemuan berlangsung baik. Semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya ya tentu kita hargailah ya. Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin, adjudikasi hari Senin," ujar Irman.
Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu. Dia berharap ada hasil baik dari adjudikasi itu.
"Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih, sebabkan mediasi itu tertutup ya padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa-kok, itu kan proses saja," paparnya.
Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman Gusman, dipimpin advokat Tommy SS Bhail menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," kata Tonmy melalui keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (7/11).
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum berpendapat nama Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya, disebut Tonmy, telah mengikuti semua kegiatan.
[Redaktur: Sandy]