WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan eks Kapolres Ngada KBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan tindakan asusila dan penggunaan narkoba, akan mendapatkan tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri sudah langsung mencanangkan bahwa akan ada tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan," kata Budi Gunawan saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Polri Sebut AKBP Fajar Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Situs Internet
Pria yang akrab disapa BG itu menilai Polri sudah memiliki bukti cukup untuk menindak pelaku secara kode etik dan pidana.
BG yang juga sebagai Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) memastikan pihaknya akan mengawasi seluruh proses penyidikan hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita dari Kompolnas juga sudah menurunkan tim, jadi silakan kita tunggu prosesnya seperti apa," jelas BG.
Baca Juga:
Polda Sulsel Ungkap AKP Azwar Akui Minta Uang Rp80 Juta ke Tersangka Narkoba
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.