WahanaNews.co I Barang Bukti (BB) 40 Kg narkoba jenis
ganja di musnahkan Polsek Patumbak dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti
tersebut, karena perkaranya sudah diajukan ke kejaksaan, menunggu persidangan.
Baca Juga:
Kejanggalan Kematian Mahira Dinabila Mahasiswi USU Polisi Periksa 14 Saksi
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH di dampingi
Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, mengatakan pemusnahan barang bukti disaksikan
3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar, Rabu
(28/7/2021).
"Ke tiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek
Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang,
Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/04/201) malam beberapa bulan
lalu," kata Neneng
Baca Juga:
Kapolsek Patumbak Laksanakan Bhakti Sosial Jumat Barokah
Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena
perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk
proses selanjutnya ke Pengadilan.
Selain disaksikan para tersangka, pemusnahan barang bukti
tersebut juga disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ke tiga tersangka yang
menangani perkara tersebut dengan disaksikan penyedik dan para personil Polsek
Patumbak
"Atas perkara ini ke tiga tersangka dijerat dengan
pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Neneng
Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP
Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi
masyarakat.
"Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan
transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8," kata
Irsan, Sabtu (17/04/201) lalu.
Kemudian, polisi berhasil menyita dua kilogram ganja dari
Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan
Muhammad Fajar.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal
besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.
Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk
menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja
dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.
"Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung
mengarahkan ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari
Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40
kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
Tiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan
kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas tiga tersangka yang
dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20
tahun. (tum)