WahanaNews.co | Seorang pria berinisial A ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri
Surabaya, Jawa Timur, gara-gara menjual tabung oksigen
ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp 4,5 juta.
Harga tersebut jelas jauh lebih mahal
dibandingkan harga pasaran.
Baca Juga:
Tabung Oksigen Rp 4,5 Juta per Unit di Diskes Dairi, PPK Bantah Mark Up
A pun terpaksa harus berurusan dengan
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
A disebutkan bekerja sebagai kurir
sebuah agen oksigen PT FM.
Tim dari Kejaksaan bergerak setelah
menerima informasi adanya jual-beli tabung oksigen yang sangat mahal.
Baca Juga:
Bukan Paru-Paru, Ini Organ Tubuh yang Diincar Omicron
Pada saat itu, Selasa (27/7/2021)
siang, dilakukanlah aksi penyamaran oleh tim
intelijen Kejari Surabaya.
Tim Kejaksaan menyamar sebagai pembeli
yang membutuhkan tabung oksigen.
Kepada A, tim berpura-pura mau membeli
dua tabung oksigen.
Total harga disepakati, bahkan untuk dua tabung oksigen itu menjadi total Rp 11 juta.
Begitu serah terima barang dilakukan,
penangkapan pun terjadi terhadap A.
Pria berusia 19 tahun itu pun
diperiksa awal, lalu diserahkan ke pihak Kepolisian.
Dua tabung oksigen diamankan sebagai
barang bukti.
"Pelaku sudah diserahkan ke
Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan
terhadap A, karena ia diduga kuat melakukan penimbunan atau permainan harga serta
menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang kini masih merebak.
"Penindakan ini sesuai perintah
Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap
setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat
distribusi obat-obatann dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," ujar Anton. [qnt]