WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai kasus yang memprihatinkan karena sasaran pungutan justru menyentuh calon perangkat desa.
“Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Ia menegaskan, dalam perkara ini praktik serupa justru merambah hingga ke level paling bawah pemerintahan desa.
“Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” ujar Asep.
KPK menilai kondisi tersebut sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa apabila dibiarkan berlarut-larut.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
“Tentunya ini sangat miris ya,” kata Asep.
Menurut KPK, perangkat desa yang memperoleh jabatan melalui praktik setoran uang berpotensi terdorong mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Dalam pengungkapan perkara ini, nilai hasil pemerasan yang teridentifikasi pada satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, mencapai Rp 2,6 miliar.
“Tadi disampaikan ada 21 kecamatan,” kata Asep.
Ia menegaskan, dengan jumlah tersebut maka potensi praktik serupa masih bisa terjadi di 20 kecamatan lainnya.
“Jadi masih ada 20 kecamatan lagi,” ujar Asep.
KPK pun mengimbau agar para perangkat desa yang merasa menjadi korban tidak ragu menyampaikan informasi kepada penyidik.
“Jangan takut,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini para perangkat desa diposisikan sebagai korban pemerasan.
“Nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” ujar Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penetapan tersangka tidak hanya menjerat Sudewo, tetapi juga Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Sudewo memberikan bantahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih usai konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut.
“Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]