WahanaNews.co | Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Ka Densus 88 AT) Polri mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dan Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Senin (21/3/2022).
Dalam rapat tersebut, Ka Densus 88 AT dan Deputi II BNPT Irjen Pol Ibnu Suhendra meminta agar RDP dilaksanakan secara tertutup. Karena mereka akan menyampaikan informasi Intelijen dan kasus-kasus terorisme yang tengah dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Adhi Karya Ajukan PMN Rp2,09 Triliun 2025 untuk Tol Solo-Yogyakarta
Sebelum membuka RDP, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto awalnya menanyakan terlebih dahulu kepada mitra kerja mengenai sifat RDP pada siang ini.
“Saya membuka rapat pada hari ini, sebelum saya membuka rapat saya akan bertanya kepada Ka Densus dan Deputi BNPT sebaiknya rapat ini dinyatakan terbuka atau tertutup?,” tanya Bambang selaku pimpinan RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kemudian, Ka Densus 88 AT, Irjen Pol. Marthinus Hukom menyampaikan, karena adanya Materi yang bersifat data-data intelijen, dan ada kasus-kasus yang dalam proses penyidikan, maka ia meminta rapat digelar tertutup.
Baca Juga:
Survei LSI: 75,2% Masyarakat Indonesia Percaya pada Hasil Real Count KPU RI
“Karena mengingat materi yang kami sampaikan berkaitan dengan informasi-informasi intelijen, dan banyak juga sedang on goyang proses penyidikan sehingga kami harapkan rapat dilakukan tertutup,” kata Marthinus dalam RDP.
Hal senada juga disampaikan Deputi II BNPT yang meminta RDP digelar secara tertutup.
Lalu, Bambang menyatakan RDP digelar secara tertutup. Namun dengan catatan bahwa akan digelar konferensi pers seusai RDP nanti.
“Oke terima kasih, rapat kita nyatakan tertutup dengan catatan setelah rapat kita laksanakan pers conference, sehingga pers conferencenya bisa disaring. Ini pertanggungjawaban kita kepada publik,” ujarnya.
“Rapat saya nyatakan tertutup,” tambah Bambang sembari mengetuk palu. [bay]