Setelah melaporkan perencanaan penggantian tersebut, kata Andika, kemungkinan akan ada arahan atau usulan lebih lanjut dari Presiden terkait pengganti Pangkostrad.
"Setelah itu mungkin ada arahan atau usulan yang nanti akan diputuskan oleh Presiden," tambah Andika.
Baca Juga:
TNI Tetapkan Status Siaga Satu, Mahfud MD Curiga Ada Hal Serius di Baliknya
Andika juga tak mau terburu-buru memutuskan Pangkostrad pengganti Dudung.
Sebab, pergantian itu akan mempengaruhi sejumlah struktur organisasi lain di TNI.
Terkait mutasi dan rotasi di tubuh TNI, Andika kemarin melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 23 perwira tinggi dan menengah dari tiga matra.
Baca Juga:
Sjafrie Sambangi Widodo AS, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Kepemimpinan TNI
Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
SK tertanggal 17 November itu diteken Kepala Sekretariat Umum TNI, Brigjen Edy Rochmatullah, atas nama Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Dalam SK, terdapat nama Letjen TNI Dudung Abdurachman yang dipromosikan dari Pangkostrad menjadi KSAD.