WahanaNews.co | Mahkamah
Konstitusi (MK) RI memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub
Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lima kabupaten dan
kota.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: Ijeck Siap Mundur dari DPR jika Dipasangkan dengan Bobby
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan
pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut," kata Hakim Ketua MK
RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung
melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin.
Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam
pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal
keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor
127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020
tertanggal 19 Desember.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan
pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi
yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.
Baca Juga:
Pilkada Sumut: PKB Klaim Tak Istimewakan Edy Rahmayadi Meskipun Ketua TPD Anies-Imin
Ke-88 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Muaro Jambi,
Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh dan di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat
ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang
dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
PSU di 88 TPS tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasang
calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh,
pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03
Al Haris-Abdullah Sani.