WahanaNews.co | Kubu
pasangan calon nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel), yakni Denny Indrayana dan Difriadi Darjat,
harus menelan pil pahit lagi.
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima
permohonan atau gugatan sengketa yang mereka diajukan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan
di Gedung MK Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu (31/7/2021).
Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni
KPU Provinsi Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat
hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel
ke MK pada Senin (21/6) lalu.
Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu
(21/7) Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi
menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam
PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021.