WahanaNews.co, Jakarta - Kementan RI disebut pernah memberikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengungkapkan hal ini saat memberikan kesaksian di hadapan JPU KPK.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Dia mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK untuk memberikan WTP.
Permintaan ini terkait dengan penundaan pemberian opini karena temuan dalam program lumbung pangan nasional atau food estate.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Menjawab pertanyaan Jaksa, Hermanto hanya mengetahui bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya. “Saksi dengarnya dari siapa?” tanya Jaksa. “Pak Hatta,” ucapnya.