WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, meminta Mahkamah Agung (MA) membuat aturan baru untuk membatasi publikasi putusan perkara yang mengandung privasi, seperti kasus perceraian YouTuber Ria Ricis dengan mantan suaminya, Teuku Ryan, yang dapat diakses publik di website MA. Taufik Basari, yang biasa disapa Tobas, menyampaikan:
"Ke depan memang perlu diatur bahwa untuk perkara-perkara tertentu seperti perceraian, perkara kekerasan seksual, perkara yang terkait dengan anak, dan perkara kesusilaan dikecualikan untuk dipublikasikan di website MA dan hanya dapat diakses di luar para pihak dengan izin tertentu, misalnya untuk kepentingan penelitian atau kebutuhan akademis lainnya," ujarnya pada Kamis (9/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pemerasan Selebritis Ria Ricis Eks Sekuriti Rumah
Tobas menilai perlu adanya prosedur publikasi putusan yang mempertimbangkan soal privasi. Namun, panduan ini bukan untuk melemahkan transparansi yang dibangun MA.
"Panduan mengenai tata cara atau prosedur publikasi putusan dengan mempertimbangkan persoalan privasi tertentu dan kepentingan korban, terutama korban kekerasan seksual atau kesusilaan," tuturnya.
"Panduan ini jangan diartikan sebagai upaya melemahkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun MA melalui keterbukaan akses terhadap putusan. Publikasi putusan tetap harus kita dorong optimalisasinya dengan perbaikan-perbaikan tertentu," lanjutnya.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Tobas mengusulkan, walaupun putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, kata dia, ada situasi tertentu agar membatasi publikasi dokumen putusan.
"Di satu sisi kita mengapresiasi upaya MA untuk terus mengoptimalkan digitalisasi putusan agar dapat diketahui, diakses dan dapat menjadi pembelajaran bagi publik tapi di sisi lain dalam keadaan tertentu ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa dilakukan MA," katanya.
Lebih lanjut, Tobas mengaku pernah mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual berbasis online. Menurutnya, putusan itu dipublikasikan di website MA yang memberikan dampak kepada korban.