WahanaNews.co, Jakarta - Seorang dokter spesialis ortopedi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MY, dipolisikan atas dugaan pelecehan terhadap istri salah satu pasiennya.
Korban, ATF (22), yang saat itu sedang hamil empat bulan, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada bulan Februari 2024.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Kejadian dugaan pelecahan tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada bulan April 2024, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai setelah dokter MY menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada pelapor.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Kompolnas Dorong Penyidik Terapkan UU TPKS
SK, istri dari dokter MY, didampingi oleh kerabatnya ketika memberikan keterangan kepada wartawan, menyampaikan informasi tersebut.
SK mengungkapkan bahwa mereka, bersama dengan kuasa hukum dan korban, telah melakukan pertemuan dan berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, " Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).