WahanaNews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau TNI.
Ketetapan itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan 29 November 2024. MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Tragedi Sukabumi: 10 Korban Tewas Akibat Banjir dan Longsor, 2 Masih Hilang
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," bunyi amar putusan nomor 87/PUU-XXI/2023 dikutip dari salinan di situs resmi MK, Jumat (29/11) melansir CNN Indonesia.
Pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir pasal. Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
Baca Juga:
Usulan Polri di Bawah Struktur Kemendagri Ditolak Tito Karnavian
MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK. Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.
Dalam pertimbangan, MK menjelaskan pasal 42 sebenarnya punya semangat koneksitas seperti di KUHAP. Namun, para penegak hukum terlalu kaku atau menganut aliran legalistik dalam praktiknya.